Rabu, 02 Juni 2010

Pemahaman masyarakat tentang syariah masih rendah

,Saat ini dinilai , masih banyak masyarakat yang belum memahami sistem perbankan syariah. Masyarakat hanya melihat sebatas perusahaan perbankan sudah menerapkan prinsip syariah.Padahal, jika kita membedah isi yang sebenarnya dari perbankan syariah itu , kita pasti menemukan berbagai jenis-jenis transaksi yang ada dalam sistem perbankan syariah sangat beragam, seperti : “murabahah" (jual-beli), "musyarakah" (kongsi), atau "mudharabah" (tanam modal). Lanjutnya , jenis-jenis transaksi tersebut berbeda tergantung terhadap kepentingan nasabah yang bersangkutan, sehingga sanagt perlu sebuah pemahaman yang baik sebelum memutuskan untuk memilih salah satunya. Kalau misalnya : untuk nasabah yang berprofesi sebagai pedagang, lebih baik memilih jenis transaksi yang mana,yang sesuai kepentingannya, jadi disini seorang nasabah sebaiknya paham benar . Apabila nasabah tidak memilih jenis transaksi secara tepat, lanjutnya, mereka akan merasa dirugikan jika ternyata jenis transaksi yang dipilih justru menyebabkan uangnya berkurang, dan sebagainya.

Dikabarkan juga memang ada bank syariah 'nakal' yang tidak transparan kepada nasabahnya, namun hal tersebut dapat dihindari jika nasabahnya lebih jeli dan paham benar mekanisme dan sistem yang berlaku di perbankan syariah. Dan penanganan masalah yang sering dikeluhkan nasabah dalam perbankan syariah tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Memang sering terdapat keluhan bahwa bank syariah kenyataannya justru kurang syariah, atau justru tidak syariah, namun hal itu salah satunya disebabkan para nasabah yang memang belum memahami sejauh mana sistem yang berlaku.Para nasabah, sering memilih jenis transaksi yang ternyata tidak cocok dengan kebutuhannya, sehingga akhirnya mengalami kerugian dan sebagainya yang sebenarnya diakibatkan ketidaktahuannya. Jadi seharusnya ada semacam pengupayaan seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami sistem dan mekanisme perbankan syariah, terutama terkait hak dan kewajiban yang dimilikinya.

0 komentar: