Setiap kebijakan tentu mempunyai tujuan khusus yang ingin dicapai, begitu juga dengan kebijakan yang berkaitan dengan perpajakan internasional, juga mempunyai tujuan yang ingin dicapai yaitu memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah selalu berusaha meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut, jalan keluarnya adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional. Setiap kerjasama yang dilakukan oleh setiap negara tentunya harus disepakati terlebih dahulu oleh para pihak guna mencapai komitmen bersama yang termuat dalam suatu perjanjian internasional, tidak terkecuali perjanjian dalam bidang perpajakan.
Transaksi perdagangan antara dua negara atau beberapa negara berpotensi menimbulkan aspek perpajakan, hal ini tentunya harus diatur oleh kedua negara atau dunia internasional secara umum berguna untuk meningkatkan perekonomian dan perdagangan negara-negara yang melakukan kerjasama tersebut. Ini menjadi penting agar tidak menghambat aliran dana investasi akibat pengenaan pajak yang memberatkan Wajib Pajak yang bekedudukan di kedua negara yang melakukan transaksi tersebut.
Untuk itu perlu adanya kebijakan perpajakan internasional dalam hal mengatur hak pengenaan pajak yang berlaku disuatu negara, dengan asumsi bahwa disetiap negara dapat dipastikan sudah mengatur ketentuan pajak dalam wilayah yang menjadi kedaulatannya. Namun setiap negara tidak bebas mengatur pengenaan pajak terhadap badan atau warga negara asing, pajak internasional merupakan salah satu bentuk hukum internasional, dimana setiap negara harus tunduk pada kesepakatan dunia internasional yang dikenal dengan istilah Konvensi Wina.
Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam pemajakan internasional
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional:
1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3. National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
Rabu, 11 Mei 2011
Kebijakan Perpajakan Internasional
Diposting oleh no body perfect di 06.32 0 komentar
IFRS (International Financial Reporting Standard)
IFRS (International Financial Reporting Standard) adalah dasar penyusunan laporaan keuangan yang diterima berbagai Negara Sejarah terbentuknya pun cukup panjang dari terbentuknya IASC/ IAFC, IASB, hingga menjadi IFRS seperti sekarang ini. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal. Indonesia pun akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti, seperti yang dilansir IAI pada peringatan HUT nya yang ke – 51. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Adopsi penuh IFRS diharapkan memberikan manfaat :
1. memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK yang dikenal
secara internasional
2. meningkatkan arus investasi global
3. menurunkan biaya modal melalui pasar modal global
Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia. PSAK akan dikonvergensikan secara penuh dengan IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi.
Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Pada 2009 proses adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 3 Business combination
3. IFRS 4 Insurance contracts
4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
5. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
7. IFRS 8 Segment reporting
8. IAS 1 Presentation of financial statements
9. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates
10. IAS 12 Income taxes
11. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
12. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
13. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
14. IAS 28 Investments in associates
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets
Pada 2010 adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 7 Statement of Cash Flows
2. IFRS20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance
3. IFRS24 Related Party Disclosures
4. IFRS29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
5. IFRS33 Earnings per Share
6. IFRS34 Interim Financial Reporting
7. IFRS41 Agriculture
Sedangkan arah pengembangan konvergensi IFRS meliputi :
1. PSAK yang sama dengan IFRS akan direvisi, atau akan diterbitkan PSAK yang baru
2. PSAK yang tidak diatur dalam IFRS, maka akan dikembangkan
3. PSAK industri khusus akan dihapuskan
4. PSAK turunan dari UU tetap dipertahankan
Pada 2011 tahap persiapan akhir dilakukan dengan menyelesaikan seluruh infrastruktur yang diperlukan. Pada 2012 dilakukan penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi IFRS. Namun, proses konvergensi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dampak yang ditimbulkan dari konvergensi ini akan sangat mempengaruhi semua kalangan, baik itu bidang bisnis maupun pendidikan.
Diposting oleh no body perfect di 06.26 0 komentar
HARMONISASI INTERNASIONAL
Dalam akuntansi “Harmonisasi” merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan –batasan seberapa besar praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika, serta dapat meningkatkan komparabilitas (perbandingan ) informasi keuangan dari berbagai Negara. Harmonisasi bisa diartikan sebagai sekelompok Negara yang menyepakati suatu standar yang mirip. Namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang disepakati bersama.
Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi dimulai jauh dari pembentukan komite standar akuntansi internasional (International Accounting Standard Committee : IASC) pada tahun 1973. Baru-baru ini sejumlah perusahaan yang berusahan memperoleh modal dari luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit, sebagai jawaban atas kondisi berikut, harmonisasi akuntansi internasional saat ini merupakan salah satu isu terpenting yang dihadapi oleh pembuat standar akuntansi, badan pengawas pasar modal. Bursa efek.
Terkadang orang menganggap pengertian “Harmonisasi “ dengan “Standarisasi” punya arti yang sama. Secara umum standarisasi berarti penetapan standar yang bersifat sempit dan kaku, dan bahkan berarti penetapan satu standar tunggal dalam berbagi situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar Negara, oleh karena itu lebih sukar untuk diterapkan secara internasional. Harmonisasi lebih bersifat fleksibel dan terbuka, tidak menetapkan pada satu pendekatan saja, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan , dan telah mengalami kemajuan secara internasional dalam bertahun-tahun.
Diposting oleh no body perfect di 06.20 0 komentar
4 Metode konversi mata uang
- Metode Current/Non current
Metode ini merupakan metode yang paling tua di antara metode konversi mata uang. Dengan metode ini, semua asset dan kewajiban lancer dari cabang-cabang perusahaan dikonversikan dalam mata uang Negara asal dengan kurs saat ini, yaitu kurs pada saat neraca disusun. Sedang asset dan kewajiban yang tidak lancar (noncurrent),seperti biaya depresiasi, dikonversikan pada kurs histories, yaitu kurs pada saat asset diperoleh ataupun pada saat kewajiban terjadi. Oleh karena itu, cabang perusahaan di luar negeri yang memiliki modal kerja yang dinilai positif dalam mata uang local akan meningkatkan resiko rugi (translation loss) akibat devaluasi dengan metode current/non current. Sebaliknya bila modal kerja ternyata negative dinilai dalam mata uang local berarti terdapat keuntungan (translation gain) akibat revaluasi dengan metode tersebut.
- Metode Monetary/non monetary
Asset moneter (terutama kas, surat-surat berharga, piutang, dan piutang jangka panjang) dan kewajiban moneter (terutama utang lancar dan utang jangka panjang) dikonversi pada kurs saat ini. Sedang pos-pos nonmoneter, seperti stock barang, asset tetap, dan investasi jangka panjang, dikonversi pada kurs histories.
Pos-pos dalam laporan laba/rugi dikonversi pada kurs rata-rata pada periode tersebut, kecuali untuk pos penerimaan dan biaya yang berkaitan dengan asset dan kewajiban non moneter. Biaya depresiasi dan biaya penjualan dikonversi pada kurs yang sama dengan pos dalam neraca. Akibatnya, biaya penjualan bisa saja dikonversi dengan kurs yang berlainan dengan kurs yang digunakan untuk mengkonversi penjualan. Perlu diperhatikan bahwa metode moneter-non moneter bergantung pada klasifikasi skema neraca untuk menentukan kurs translasi yang tepat. Hal ini dapat menghasilkan hasil yang kurang tepat. Metode ini juga akan mendistorsikan marjin laba karena menandingkan penjualan berdasarkan harga dan kurs translasi kini dengan biaya penjualan yang diukur sebesar biaya perolehan dan kurs translasi histories.
- Metode temporal
Dengan menggunakan metode temporal, translasi mata uang merupakan proses konversi pengukuran atau penyajian ulang nilai tertentu. Metode tidak mengubah atribut suatu pos yang diukur, malainkan hanya mengubah unit pengukuran. Translasi saldo-saldo dalam mata uang asing menyebabkan pengukuran ulang denominasi pos-pos tersebut, tetapi bukan penilaian sesungguhnya.
Metode ini merupakan modifikasi dari metode moneter/non moneter. Perbedaannya, dalam metode moneter/non moneter, persediaan (inventory) selalu dikonversi dengan kurs histories. Sedang dalam metode temporal, persediaan umumnya dikonversi dengan kurs histories, namun bisa saja dikonversi dengan kurs saat ini apabila persediaan tersebut dicatat dalam neraca dengan nilai pasarnya. Secara teoritis, metode temporal lebih menekankan pada evalusai biaya (histories ataukah pasar).
-Metode Current rate
Metode ini merupakan metode yang paling mudah karena semua pos neraca dan laba/rugi dikonversi dengan kurs saat ini. Metode ini direkomendasi oleh Ikatan Akuntan Inggris, Skotlandia, dan Wales, serta secara luas digunakan oleh perusahaan-perusahaan Inggris. Dengan metode ini, bila asset yang didenominasi dalam valas melebihi kewajiban dalam valas, suatu devalusai akan menghasilkan kerugian. Variasi dari metode ini adalah mengkonversi semua asset dan kewajiban, kecuali asset tetap bersih yang dinyatakan dengan kurs saat ini.
Diposting oleh no body perfect di 06.14 0 komentar
Rabu, 02 Juni 2010
Mengenal lebih jauh perkembangan dunia perbankan

Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang, yaitu sebuah tempat dimana uang disimpan.Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Secara lebih luas, bank berarti ialah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang yang terkait masalah keuangan, artinya aktivitas dari bank selalu terkait dengan bidang keuangan.Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa tepatnya .Kemudian berkembang ke Asia Barat yang dipelopori oleh para pedagang.Perkembanganya di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahannya ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarahnya, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).
Perkembangan tahap selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut saat ini sebagai kegiatan simpanan, yang kemudian bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan . Jasa-jasa bank lainnya selalu berkembang menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa penyimpanan uang dan selalu melakukan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang, dimana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan.Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan, yaitu :
• Sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
• Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran perbankan ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Eksistensi perbankan Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh kemampuannya membaca perubahan-perubahan di lingkungan eksternalnya, baik pada lingkup nasional maupun internasional.
Perbahan-perubahan yang penting untuk dicermati adalah perubahan struktur dan karakter perekonomian nasional sebagai akibat dari perubahan struktur insentif pasca-krisis, penerapan otonomi daerah, serta fenomena globalisasi dan regionalisasi.
Diposting oleh no body perfect di 07.30 0 komentar
Pemahaman masyarakat tentang syariah masih rendah
,Saat ini dinilai , masih banyak masyarakat yang belum memahami sistem perbankan syariah. Masyarakat hanya melihat sebatas perusahaan perbankan sudah menerapkan prinsip syariah.Padahal, jika kita membedah isi yang sebenarnya dari perbankan syariah itu , kita pasti menemukan berbagai jenis-jenis transaksi yang ada dalam sistem perbankan syariah sangat beragam, seperti : “murabahah" (jual-beli), "musyarakah" (kongsi), atau "mudharabah" (tanam modal). Lanjutnya , jenis-jenis transaksi tersebut berbeda tergantung terhadap kepentingan nasabah yang bersangkutan, sehingga sanagt perlu sebuah pemahaman yang baik sebelum memutuskan untuk memilih salah satunya. Kalau misalnya : untuk nasabah yang berprofesi sebagai pedagang, lebih baik memilih jenis transaksi yang mana,yang sesuai kepentingannya, jadi disini seorang nasabah sebaiknya paham benar . Apabila nasabah tidak memilih jenis transaksi secara tepat, lanjutnya, mereka akan merasa dirugikan jika ternyata jenis transaksi yang dipilih justru menyebabkan uangnya berkurang, dan sebagainya.
Dikabarkan juga memang ada bank syariah 'nakal' yang tidak transparan kepada nasabahnya, namun hal tersebut dapat dihindari jika nasabahnya lebih jeli dan paham benar mekanisme dan sistem yang berlaku di perbankan syariah. Dan penanganan masalah yang sering dikeluhkan nasabah dalam perbankan syariah tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Memang sering terdapat keluhan bahwa bank syariah kenyataannya justru kurang syariah, atau justru tidak syariah, namun hal itu salah satunya disebabkan para nasabah yang memang belum memahami sejauh mana sistem yang berlaku.Para nasabah, sering memilih jenis transaksi yang ternyata tidak cocok dengan kebutuhannya, sehingga akhirnya mengalami kerugian dan sebagainya yang sebenarnya diakibatkan ketidaktahuannya. Jadi seharusnya ada semacam pengupayaan seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami sistem dan mekanisme perbankan syariah, terutama terkait hak dan kewajiban yang dimilikinya.
Diposting oleh no body perfect di 07.27 0 komentar
Syariah tak lagi sebagai alternatif tetapi sebagai solusi masalah
Awal mulanya Sistem ekonomi syariah di Indonesia hanya sekedar dianggap sebagai alternatif solusi krisis moneter, namun seiring berjalannya waktu ,justru saat ini ekonomi syariah tidak lagi hanya sekadar menjadi alternatif saja , tetapi ekonomi syariah mampu jadi solusi yang jitu dalam menghadapi berbagai persoalan umat manusia. Demikian kiranya yang sempat diutarakan oleh Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Ma'ruf Amin dalam menanggapi peranan ekonomi syariah dalam pertumbuhan ekonomi Nasional. Menurutnya banyak Fakta tentang ekonomi syariah lebih bisa menyelesaikan masalah , jika dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional yang selama ini diterapkan banyak negara di dunia, tidak hanya merugikan tetapi juga membahayakan umat manusia. Karena sistem ekonomi konvensional, yang diuntungkan hanyalah kelompok tertentu, bukan orang banyak.
Sebaliknya, menurutnya, ekonomi syariah justru membawa perbaikan dan menciptakan kesejahteraan bagi umat manusia.Bukti nyatanya ialah: saat terjadi krisis moneter 1997 silam, lembaga keuangan syariah di Indonesia, khususnya bank syariah, mampu bertahan dengan baik dan terhindar dari imbas krisis . Sebaliknya bank-bank konvensional yang menjadi andalan sebagai roda ekonomi harus mengalami masa-masa sulit saat krisis. Sudah banyak contoh keunggulan ekonomi syariah. Tapi sebaliknya masih banyak masyarakat muslim yang belum melaksanakannya secara konsekuen.Ekonomi syariah selalu mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi. Artinya, misi utama dari syariah ialah menegakkan nilai-nilai akhlak dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan, ataupun negara.
Diposting oleh no body perfect di 07.23 0 komentar
