Pajak berganda dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan/atau objek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama. Pajak berganda umumnya dapat disebabkan oleh pemajakan yang dilakukan oleh penguasa tunggal (singular power) atau oleh berbagai (lapisan) tunggal, misalnya dapat terjadi pada pemajakan terhadap bangunan atas nilai jualnya (Pajak Bumi dan Bangunan) dan penghasilannya (Pajak Penghasilan atas sewa atau keuntungan transfernya). Pajak berganda tersebut sering disebut pajak berganda ekonomis (economic double taxation). Pajak berganda dalam arti luas, sesuai dengan Negara (yurisdiksi) pemungut pajaknya, dapat dikelompokkan menjadi pajak berganda (1) internal (domestic) dan (2) internasional.
Knechtle, dalam buku “Basic Problems in International Fiscal Law”, menyebut beberapa tipe PBI (1) faktual dan potensial, (2) yuridis dan ekonomis, dan (3) langsung dan tidak langsung. Apabila klaim pemajakan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh beberapa Negara pemegang yurisdiksi maka akan terjadi PBI faktual. Apabila dari kedua (atau lebih) Negara pemegang klaim pajak, hanya satu Negara saja yang melaksanakan klaim pemajakan tersebut maka akan terjadi PBI Potensial.
Sementara PBI yuridis terjadi apabila suatu penghasilan (atau modal) yang sama dikenakan pajak di tangan orang (subjek) yang sama oleh lebih dari satu Negara, PBI Ekonomis, timbul apabila dua orang yang (secara yuridis) berbeda dikenakan pajak atas suatu penghasilan (atau modal; objek) yang sama (oleh lebih dari satu Negara). PBI Yuridis, pemajakan oleh lebih dari satu Negara dan satu subjek legal yang sama. PBI tak langsung terjadi dari pemajakan atas satu hal yang sama (setara dengan PBI Ekonomis).
Rabu, 11 Mei 2011
Konsep juridical double taxation dan economic double taxation
Diposting oleh no body perfect di 06.34
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar