Rabu, 12 Mei 2010

Investor dinilai tak peduli lahan hijau


Lahan terbuka di Jakarta dirasakan makin hari semakin sempit, ini tak lain adanya pembangunan gedung-gedung pencakar langit di lahan-lahan yang kosong yang dikerjakan para investor lokal maupun investor asing Padahal, taman terbuka hijau sangat vital kegunaannya yaitu sebagai pengurang polusi ibukota.Karena itu, saat ada pengeluaran kebijakan dalam rangka pemulihan kembali jalur hijau yang selama ini sempat dimanfaatkan untuk lahan (SPBU), langsung mendapat apreasi positif dari masyarakat. Sebab warga Jakarta mendambakan adanya lahan hijau yang lebih luas lagi.Begitu penting dirasakan adanya lahan hijau di Jakarta, nyonya Tatiek Fauzi Bowo pun menyatakan jika bisa terealisasi seharusnya lahan hijau ada di setiap RW. Perlunya taman atau lahan terbuka hijau di setiap RW untuk kepentingan banyak orang dan fasilitas publik.

Banyak fungsi taman terbuka hijau bagi warga sekitar antara lain : sebagai taman interaksi, dan edukatif yang saat ini dibutuhkan warga sebagai tempat untuk keteduhan serta tempat bermain. Selain sebagai taman interaksi juga sebagai taman edukatif bagi warga khususnya di lingkungan RW. Kehadiran dan keberadaan taman terbuka hijau yang memiliki luas 1.100 meter persegi dengan aneka jenis tanaman buah-buahan atau obat-obatan merupakan salah suatu hal terdepan dalam upaya pengurangan polusi. Keberadaan taman hendaknya juga diikuti dengan anjuran larangan merokok di lahan hijau Namun, harapan istri Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo ini tampaknya berbeda dengan program terbuka hijau di jalan Sungai Landak Terusan, .Cilincing, Jakarta Utara.Taman sepanjang kurang lebih 1 kilometer itu hingga kini belum diurug dengan tanah merah dan rumput dan dikerjakan seperti orang kekurangan darah segar. Setelah ditelisik, pembangunan taman yang dikerjakan oleh rekanan dinas pertamanan, pemerintah kota Jakarta Utara plafon proyeknya bernilai ratusan juta rupiah. Melihat besarnya anggaran tidak pantas bila dikerjakan acak-acakan. Buktinya, sekitar 40 persen lahan tersebut kondisinya kosong dan belum diisi dengan tanah dan rumput.

Keadaan air bersiH DI Jakarta sangat memprihatinkan


Realitanya kuantitas dan kualitas air di Jakarta makin lama terus turun. Selain disebabkan akan cadangan air tanah semakin terkuras,timbul permasalahan lain yaitu banyaknya air resapan (sumur) tercemar bahan-bahan organik dan anorganik. Permasalahn air di Jakarta dirasakan kian hari kian gawat. Hal ini dirasakan sangat dirasakan oleh penduduk ibukota yang semakin sulit pasokan air bersih . Selain karena air tanahnya yang tercemar,ditambah keadaan kota Jakarta yang dihuni hampir 12 juta jiwa yang memunculkan permasalahan yang serius. Sedangkan pelayanan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dirasa masyarakat belum maksimal seperti yang mereka harapkan. Karena dari kebutuhan air bersih penduduk ibukota,hanya sekitar 51% saja yang bisa dipenuhi oleh PAM sisanya sebesar 49 persen kebutuhan warga Jakarta dipenuhi air bawah tanah dan air permukaan.
Krisis ketersediaan air tanah di Jakarta terjadi karena pemanfaaan yang berlebihan oleh warga setempat. Pada saat bersamaan, jumlah sumur bor yang berfungsi menyedot air tanah hingga mencapai kedalaman berpuluh-puluh meter terus bertambah seiring dengan tumbuh pesatnya kawasan industri. Kondisi ini diperparah oleh kontrol yang lemah oleh pihak pemerintah setempat .Eksploitasi air tanah secara besar-besaran akan berdampak pada kosongnya persediaan air dibawah tanah. Akibatnya,yang timbul sekarang ialah permukaan tanah bisa semakin menurun dan cadangan air tanah menipis.
Akibat lainnya, pada musim kemarau, warga Jakarta juga harus bersiap-siap memperdalam sumurnya jika ingin bisa mendapatkan air bersih. Atau harus mengganti pompa air baru agar bisa menyedot air tanah.

Berdasarkan data Dinas Pertambangan DKI Jakarta tahun 2004, yang masuk zona sangat kritis ialah kawasan dengan kedalaman muka air tanah lebih dari 16 meter dengan fluktuasi muka air tanah lebih dari delapan meter. Sedangkan zona kritis yang memiliki kedalaman muka air tanah 12-16 meter dengan fluktuasi muka air tanah 6-8 meter. Daerah yang masuk zona kritis, dan sangat kritis, antara lain Cempaka Putih, Johar Baru, Senen, Tanah Abang di Jakarta Pusat; Kembangan, Kebon Jeruk di Jakarta Barat; Setiabudi, Kebayoran Lama, Tebet, Pasar Minggu, Jagakarsa di Jakarta Selatan; dan Duren Sawit, Makassar, Cipayung, Ciracas, Pasar Rebo di Jakarta Timur.Daerah yang tergolong zona rawan dan sangat rawan antara lain Cengkareng, Petamburan, Kebon Jeruk, Kembangan, Taman Sari, dan Gambir. Selain itu, Menteng, Setiabudi, Matraman, Johar Baru, Pulo Gadung, dan Cakung.

Selasa, 11 Mei 2010

Adakah Hubungan banyaknya blog/ Website beredar dengan gas Emisi CO2 ?


Sebagai asumsi dikatakan jika tiap satu orang saja memiliki blog atau website, dapat dipastikan bahwa jumlah website yang beredar di jaringan internet jumlahnya akan sebanyak populasi masyarakat dunia. Tetapi dengan seiring makin mudahnya orang untuk membuat website, ditunjang pula dengan semakin gratisnya layanan Social Media , setiap satu orang sangat mungkin untuk mengelola lebih dari satu website. Setiap website yang telah dibuat pasti mempunyai satu tujuan yang sama, yaitu dikenal dan dikunjungi banyak orang, teknologi SEO pun dikembangkan untuk memenuhi tujuan tersebut. Truss.. adakah hubungan dan pengaruh terhadap lingkungan?, lebih-lebih terhadap sumbangan peningkatan CO2 ?
Membuat website termasuk penyumbang rusaknya lingkungan? tentu saja hal ini kurang tepat untuk disimpulkan sejak dini , apalagi jika dihubungkan secara langsung antara rusaknya lingkungan dengan website. Tapi karena satu website ini selalu terhubung dengan web server, juga karena kemampuannya tersambung dengan processor dan memory, dan untuk mengaksesnya dibutuhkan monitor yang selalu membutuhkan konsumsi daya dan menghasilkan emisi CO2. Setiap website yang terbaca oleh satu orang tidak akan berarti, namun jika dalam waktu yang bersamaan dibaca oleh jutaan orang secara bersamaan dapat menghasilkan beberapa ribu miligram emisi CO2.

Nasib Lahan Gambut di Indonesia


Janji Pemerintah Indonesia kepada menyentuh ranah paling rawan pelepasan emisi dan konflik sumberdaya alam, yaitu hutan-gambut. Hampir 50% emisi karbon Indonesia diproduksi oleh kebakaran hutan-lahan dan akibat imbas dari alihfungsi hutan-gambut untuk pembangunan semata. Jikahal ini tetap terjadi, para ahli menyimpulkan akan menyebabkan Indonesia berada di posisi ketiga dunia sebagai negara yang menghasilkan emisi karbon terbesar. Dan menurut data yang beredar terdapat 60% kawasan hutan-gambut yang status nya tumpang tindih klaim antara masyarakat lokal (adat) dengan negara sejak diberlakukannya ‘kawasan hutan politik’ dari sejak jaman Kolonial Belanda (1870-an).

Keadaan hutan gambut di Indonesia saat ini tinggal 137,3 juta ha atau setara dengan 70% luas daratan Indonesia. Kementerian Kehutanan mengakui adanya 50% kawasan hutan-gambut yang telah rusak dan tidak berhutan (bila hutan didefinisikan sebagai tegakan dari tumbuhan). Kawasan hutan yang berupa rawa gambut di seluruh Indonesia diperkirakan masih seluas 38 juta ha (terluas di Sumatera, Kalimantan dan Papua). Hutan-gambut yang terbentang dari Sumatera hingga Papua sejak lama telah menjadi ruang hidup dan sumber dunia untuk dapat menurunkan kadar emisi karbon 26% hingga 2020 sudah penghidupan masyarakat lokal (adat). Terbukti dengan adanya pemanfaatan , praktik-praktik hutan-gambut oleh masyarakat lokal (adat) yang masih berlangsung hingga sekarang dalam skala kecil dan berkelanjutan. Kita ambil contoh pemanfaatan hutan-gambut sebagai hutan sagu di Tebing Tinggi-Riau yang telah mampu menjadikan desa-desa di Tebing Tinggi menjadi pemasok sagu ke Malaysia dan Singapura secara berkelanjutan, contoh lainnya ialah : kebun buah (durian, duku dan nanas) dengan pola parit di Tangkit Baru-Muaro Jambi, sebagai hutan-gambut karet dan tempat pengembalaan ternak di Ogan Komering Ilir-Sumatera Selatan, dan sebagai hutan-gambut karet (handil) di Kelawa-Kalimantan Tengah dan ragam kelola hutan-gambut lainnya oleh masyarakat.

Ironi Privatisasi di RI


Sebagaimana yang telah dimandatkan oleh konstitusi terutama pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi : ” bumi , air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Namun yang terjadi ialah dibuatnya berbagai macam perundangan yang ironisnya justru melegalkan keterlibatan pihak swasta dalam hal monopoli /penguasaan dan distribusi kebutuhan dasar rakyat tersebut. Berbagai perundangan yang muncul seperti: Undang-Undang sumber daya air, Undang-Undang Penanaman Modal dan Undang-Undang Ketenagalistrikan, UU Migas, UU Perkebunan, UU HAKI, malah menjadi ancaman yang berarti bagi keberlangsungan hidup rakyat, karena barang milik publik yang seharusnya menjadi hak milik setiap warga negara dikomodifikasi oleh pihak swasta untuk tujuan pencarian keuntungan sebesar-besarnya.Kondisi tersebut didukung penuh oleh Lembaga Keuangan Internasional . dengan keterlibatan Asian Development Bank lewat kucuran utangnya. Lebih dari empat dasawarsa Asian Develepment Bank (ADB) Bersama-sama dengan Bank Dunia menjadi pengerak privatsiasi barang dan layanan publik khususnya air dan listrik. ADB terlibat dalam praktek privatisasi air di Indonesia, India, Pakistan, Korea Selatan, Nepal dan Srilanka. ADB Juga mendanai privatisasi listrik pada proyeknya di Filipina, Bangladesh, Pakistan, Thailand, Indonesia, India dan banyak tempat lainnya.

Privatisasi layanan publik tersebut juga telah menyebabkan peningkatan biaya yang ditanggung oleh rakyat secara berkelanjutan . Selain itu privatisasi layanan publik pun berimbas pada berkurangnya akses air dan listrik bagi rakyat miskin,serta monopoli sumber daya alam oleh perusahaan-perusahaan swasta dan juga yang lebih tragis lagi , penggusuran rakyat serta kerusakan lingkungan.ADB berpendapat bahwa, "pertumbuhan ekonomi ialah sebagai kekuatan penggerak untuk mengurangi kemiskinan di kawasan Asia,, strategi baru diharapkan mampu membuat lompatan besar dalam mendanai sektor swasta. Dukungan yang diperuntukkan bagi sektor swasta meningkat dari 12% pada tahun 2007 menjadi 50% pada tahun 2020".Strategi 2020 ADB tersebut tidak lain adalah upaya untuk meningkatkan eskalasi terhadap privatisasi di tingkat Asia khususnya Indonesia. Oleh karena itu dalam rangka hari aksi se-Asia melakukan penentangan privatisasi layanan publik dan sumberdaya alam, dengan gerakan sosial di Asia yang menyerukan:

- Mengembalikan barang publik (common good) yang selama ini dikuasai pihak swasta, dikembalikan sebagai milik publik,untuk penopang kebutuhan dasar rakyat

- Hentikan keterlibatan aktor non-negara dalam hal kepemilikan dan sebagai penyedia layanan kebutuhan hak dasar rakyat yang melahirkan privatisasi dan state corporatism.

-Medesak dihapuskannya utang dari ADB dan Bank Dunia yang telah memunculkan privatisasi dari pihak asing yang mengakibatkan kerusakan ekonomi, lingkungan sosial dan budaya, serta merestorasi atas kerusakan tersebut.

Rancangan Umum Tata Ruang Kota atau RTRW berpihak kepada siapa ?


Pembangunan kota Jakarta yang berdasar pada sebuah rencana yang disebut Rencana Umum Tata Ruang Kota atau RTRW telah dirancang sejak 1995, dengan agenda penyusunan kembali yang rutin dilaksanakan setiap 20 tahun. Diharapkan dengan adanya rencana kota tersebut diharapkan masyarakat Jakarta menjadi semakin sejahtera. Namun dalam realisasinya rencana pembangunan tersebut sepertinya hanya untuk segelintir masyarakat elit tertentu bukan berpihak pada masyarakat luas kebanyakan atau menengah kebawah. Selama 45 tahun berjalan , selama itu juga pergantian rencana kota tersebut dirasakan tidak lebih baik dari rencana kota sebelumnya, Jakarta tetap saja menghadapi berbagai persoalan yang tak kunjung selesai, baik masalah sosial misalnya : pengangguran, kriminalitas, kasus bunuh diri, dll,terlebih masalah lingkungan seperti banjir, yang menjadi musibah tahunan. Dalam catatan WALHI Jakarta, banjir yang selalu terjadi disebabkan karena adanya pengalihfungsian daerah-daerah penyangga dan tangkapan air . Banjir Jakarta adalah bukti nyata konversi lahan tanpa mempertimbangkan kapasitas daya dukung lingkungan hidup. Maraknya alih fungsi lahan dan mudahnya dikelularkan izin pendirian bangunan di DKI Jakarta berimbas lansung pada semakin minimmnya kawasan Runag Terbuka Hijau (RTH) sebagai kawasan resapan air dan parkir air. Master plan DKI Jakarta tahun 1965-1985 menyebutkan, Ruang Terbuka Hijau sebesar 27,6 %. Terjadi penyusutan pada Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) tahun 1985-2005 memproyeksikan RTH 26,1 %. Dan dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta tahun 2000-2010, hanya memproyeksikan RTH 13,49 % dari seluruh luasan Kota Jakarta. Dinas Pertamanan dan Pemakaman menyatakan, RTH di DKI Jakarta hanya mencapai 9 %.

Akibat kebijakan Tata ruang yang tidak mempertimbangkan aspek keseimbangan ekologis, akan selalu menimbulkan berbagai persoalanseperti banjir tahunan yang menggenangi hampir seluruh wilayah Jakarta. Belum lagi masalah polusi udara akibat emisi 9 juta kendaraan yang ada di Jakarta, kemacetan akibat pertumbuhan kendaraan yang tidak terkendali sementara luas jalan ibukota tidak bertambah signifikan,persoalan krisis air bersih akibat tercemarnya air sungai dan air tanah oleh industeri dan bakteri ecoli dan keterbatasan distribusi air PAM, kejadian longsor di kawasan penyangga selatan Jakarta seperti situ gintung, abrasi pantai,,dan intrusi air laut di Cilincing, Pademangan, muara baru dan pluit akibat reklamasi dan minimnya hutan mangrove, penurunan muka tanah hingga 10 cm pertahun (dinas pertambangan), Limbah sampah akibat pengolahan yang tidak ramah lingkungan seperti di Cilincing, lewigajah bandung, sumur batu, bantar gebang, bojong, bogor serta kebakaran sebgai dampak tata ruang pemukiman dan kepadatan orang yang menempatinya yang semrawut, berimbas juga pada munculnya berbagai wabah penyakit akibat kebersihan dan sanitasi yang buruk, dan lain sebagainya.

Senin, 10 Mei 2010

Akibat rencana mau dijadikan wilayah pertambangan, masyarakat Sumba Timur duduki Kantor Bupati


Masyarakat Kabupaten Sumba Timur melakukan aksi menduduki Kantor Bupati sebagai bentuk protes mereka terhadap rencana diadikannya, wilayah mereka sebagai wilayah pertambangan dijadikan wilayah pertambangan. Dilain pihak Pemerintah telah mengeluarkan ijin pertambangan emas di Pulau Sumba yang mencakupi 2 kawasan Taman Nasional di Sumba, yakni Lai Wanggi Wanggameti dan Manupeu Tanadaru. Proyek pertambangan ini pada kenyataannya memerlukan material bebatuan dalam jumlah yang sangat besar, untuk membangun lubang tambang yang digunakan sebagai jalur mereka mengambil hasil tambang, belum lagi pembangunan , pabrik pengolah biji besi, serta perumahan karyawan. Tentunya dengan adanya proses penggalian dan pengambilan batuan akan berdampak tergusurnya lahan pertanian masyarakat setempat, bukan cuma itu tapi sumber daya hayati sepertic: hutan, dan sumber air (hidrologi) pun terancam akibat proyek pertambangan tersebut. Dampak ini pun perlahan mulai dirasakan masyarakat yang tinggal di kabupaten Sumba Timur terutama masyarakat yang bertempat tinggal dalam kawasan Taman Nasional Lai Wanggi Wanggameti yang kini dijadikan wilayah proyek tambang.

Pasca proyek pertambangan tersebut Kabupaten Sumba Timur sering mengalami kekurangan air. Kekeringan tersebut diramalkan akan bertambah parah bila kawasan Taman Nasional Lai Wanggi Wanggameti yang memiliki 114 titik mata air ditambang. Bila proyek tersebut jadi terealisasi dikhawatirkan kawasan tangkapan air akan rusak dan mengakibatkan juga beban persediaan air yang ada bertambah karena akan terbagi untuk dua keperluan yaitu : untuk tambang dan keperluas masyarakat. Proyek tersebut juga dikhawatirkan akan merusak Keanekaragaman hayati (burung endemic) dan mata pencaharian penduduk terutama yang hidupnya bergantung pada hutan. Pertambangan yang dilakukan oleh PT. Fathi Resourcess Jakarta di Kawasan Taman Nasional Lai Wanggi Wangga Meti harus ditolak, karena hanya akan merusak ekosistem hayati yang telah ada . belum lagi wilayah pertambangan merupakan Taman nasional, yang sebenarnya merupakan wilayah konservasi alam bagi hewan-hewan serta tumbuh-tumbuhan yang dilindungi ataupun terancam punah.Aksi pendudukan Kantor Bupati Sumba Timur oleh warga Sumba Timur semenjak tanggal 7 Mei 2010 dan masih berlanjut hingga 10 Mei 2010 . WALHI bersama masyarakat kawasan tambang telah melayangkan surat protes tersebut ke Mahkamah Konstitusi . Diharapkan Hakim Mahkamah Konstitusi mau mempelajari kasus ini dan membuat keputusan agar masyarakat yang hidup wilayah yang direncakan pemerintah dijadikan kawasan tambang tidak was-was terus menerus akibat proyek ini