Senin, 10 Mei 2010

Akibat rencana mau dijadikan wilayah pertambangan, masyarakat Sumba Timur duduki Kantor Bupati


Masyarakat Kabupaten Sumba Timur melakukan aksi menduduki Kantor Bupati sebagai bentuk protes mereka terhadap rencana diadikannya, wilayah mereka sebagai wilayah pertambangan dijadikan wilayah pertambangan. Dilain pihak Pemerintah telah mengeluarkan ijin pertambangan emas di Pulau Sumba yang mencakupi 2 kawasan Taman Nasional di Sumba, yakni Lai Wanggi Wanggameti dan Manupeu Tanadaru. Proyek pertambangan ini pada kenyataannya memerlukan material bebatuan dalam jumlah yang sangat besar, untuk membangun lubang tambang yang digunakan sebagai jalur mereka mengambil hasil tambang, belum lagi pembangunan , pabrik pengolah biji besi, serta perumahan karyawan. Tentunya dengan adanya proses penggalian dan pengambilan batuan akan berdampak tergusurnya lahan pertanian masyarakat setempat, bukan cuma itu tapi sumber daya hayati sepertic: hutan, dan sumber air (hidrologi) pun terancam akibat proyek pertambangan tersebut. Dampak ini pun perlahan mulai dirasakan masyarakat yang tinggal di kabupaten Sumba Timur terutama masyarakat yang bertempat tinggal dalam kawasan Taman Nasional Lai Wanggi Wanggameti yang kini dijadikan wilayah proyek tambang.

Pasca proyek pertambangan tersebut Kabupaten Sumba Timur sering mengalami kekurangan air. Kekeringan tersebut diramalkan akan bertambah parah bila kawasan Taman Nasional Lai Wanggi Wanggameti yang memiliki 114 titik mata air ditambang. Bila proyek tersebut jadi terealisasi dikhawatirkan kawasan tangkapan air akan rusak dan mengakibatkan juga beban persediaan air yang ada bertambah karena akan terbagi untuk dua keperluan yaitu : untuk tambang dan keperluas masyarakat. Proyek tersebut juga dikhawatirkan akan merusak Keanekaragaman hayati (burung endemic) dan mata pencaharian penduduk terutama yang hidupnya bergantung pada hutan. Pertambangan yang dilakukan oleh PT. Fathi Resourcess Jakarta di Kawasan Taman Nasional Lai Wanggi Wangga Meti harus ditolak, karena hanya akan merusak ekosistem hayati yang telah ada . belum lagi wilayah pertambangan merupakan Taman nasional, yang sebenarnya merupakan wilayah konservasi alam bagi hewan-hewan serta tumbuh-tumbuhan yang dilindungi ataupun terancam punah.Aksi pendudukan Kantor Bupati Sumba Timur oleh warga Sumba Timur semenjak tanggal 7 Mei 2010 dan masih berlanjut hingga 10 Mei 2010 . WALHI bersama masyarakat kawasan tambang telah melayangkan surat protes tersebut ke Mahkamah Konstitusi . Diharapkan Hakim Mahkamah Konstitusi mau mempelajari kasus ini dan membuat keputusan agar masyarakat yang hidup wilayah yang direncakan pemerintah dijadikan kawasan tambang tidak was-was terus menerus akibat proyek ini

0 komentar: