Rabu, 02 Juni 2010

Mengenal lebih jauh perkembangan dunia perbankan


Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang, yaitu sebuah tempat dimana uang disimpan.Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Secara lebih luas, bank berarti ialah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang yang terkait masalah keuangan, artinya aktivitas dari bank selalu terkait dengan bidang keuangan.Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa tepatnya .Kemudian berkembang ke Asia Barat yang dipelopori oleh para pedagang.Perkembanganya di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahannya ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarahnya, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).


Perkembangan tahap selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut saat ini sebagai kegiatan simpanan, yang kemudian bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan . Jasa-jasa bank lainnya selalu berkembang menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa penyimpanan uang dan selalu melakukan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang, dimana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan.Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan, yaitu :


• Sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.



• Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran perbankan ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Eksistensi perbankan Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh kemampuannya membaca perubahan-perubahan di lingkungan eksternalnya, baik pada lingkup nasional maupun internasional.
Perbahan-perubahan yang penting untuk dicermati adalah perubahan struktur dan karakter perekonomian nasional sebagai akibat dari perubahan struktur insentif pasca-krisis, penerapan otonomi daerah, serta fenomena globalisasi dan regionalisasi.

Pemahaman masyarakat tentang syariah masih rendah

,Saat ini dinilai , masih banyak masyarakat yang belum memahami sistem perbankan syariah. Masyarakat hanya melihat sebatas perusahaan perbankan sudah menerapkan prinsip syariah.Padahal, jika kita membedah isi yang sebenarnya dari perbankan syariah itu , kita pasti menemukan berbagai jenis-jenis transaksi yang ada dalam sistem perbankan syariah sangat beragam, seperti : “murabahah" (jual-beli), "musyarakah" (kongsi), atau "mudharabah" (tanam modal). Lanjutnya , jenis-jenis transaksi tersebut berbeda tergantung terhadap kepentingan nasabah yang bersangkutan, sehingga sanagt perlu sebuah pemahaman yang baik sebelum memutuskan untuk memilih salah satunya. Kalau misalnya : untuk nasabah yang berprofesi sebagai pedagang, lebih baik memilih jenis transaksi yang mana,yang sesuai kepentingannya, jadi disini seorang nasabah sebaiknya paham benar . Apabila nasabah tidak memilih jenis transaksi secara tepat, lanjutnya, mereka akan merasa dirugikan jika ternyata jenis transaksi yang dipilih justru menyebabkan uangnya berkurang, dan sebagainya.

Dikabarkan juga memang ada bank syariah 'nakal' yang tidak transparan kepada nasabahnya, namun hal tersebut dapat dihindari jika nasabahnya lebih jeli dan paham benar mekanisme dan sistem yang berlaku di perbankan syariah. Dan penanganan masalah yang sering dikeluhkan nasabah dalam perbankan syariah tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Memang sering terdapat keluhan bahwa bank syariah kenyataannya justru kurang syariah, atau justru tidak syariah, namun hal itu salah satunya disebabkan para nasabah yang memang belum memahami sejauh mana sistem yang berlaku.Para nasabah, sering memilih jenis transaksi yang ternyata tidak cocok dengan kebutuhannya, sehingga akhirnya mengalami kerugian dan sebagainya yang sebenarnya diakibatkan ketidaktahuannya. Jadi seharusnya ada semacam pengupayaan seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami sistem dan mekanisme perbankan syariah, terutama terkait hak dan kewajiban yang dimilikinya.

Syariah tak lagi sebagai alternatif tetapi sebagai solusi masalah

Awal mulanya Sistem ekonomi syariah di Indonesia hanya sekedar dianggap sebagai alternatif solusi krisis moneter, namun seiring berjalannya waktu ,justru saat ini ekonomi syariah tidak lagi hanya sekadar menjadi alternatif saja , tetapi ekonomi syariah mampu jadi solusi yang jitu dalam menghadapi berbagai persoalan umat manusia. Demikian kiranya yang sempat diutarakan oleh Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Ma'ruf Amin dalam menanggapi peranan ekonomi syariah dalam pertumbuhan ekonomi Nasional. Menurutnya banyak Fakta tentang ekonomi syariah lebih bisa menyelesaikan masalah , jika dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional yang selama ini diterapkan banyak negara di dunia, tidak hanya merugikan tetapi juga membahayakan umat manusia. Karena sistem ekonomi konvensional, yang diuntungkan hanyalah kelompok tertentu, bukan orang banyak.

Sebaliknya, menurutnya, ekonomi syariah justru membawa perbaikan dan menciptakan kesejahteraan bagi umat manusia.Bukti nyatanya ialah: saat terjadi krisis moneter 1997 silam, lembaga keuangan syariah di Indonesia, khususnya bank syariah, mampu bertahan dengan baik dan terhindar dari imbas krisis . Sebaliknya bank-bank konvensional yang menjadi andalan sebagai roda ekonomi harus mengalami masa-masa sulit saat krisis. Sudah banyak contoh keunggulan ekonomi syariah. Tapi sebaliknya masih banyak masyarakat muslim yang belum melaksanakannya secara konsekuen.Ekonomi syariah selalu mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi. Artinya, misi utama dari syariah ialah menegakkan nilai-nilai akhlak dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan, ataupun negara.