Rabu, 11 Mei 2011

HARMONISASI INTERNASIONAL

Dalam akuntansi “Harmonisasi” merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan –batasan seberapa besar praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika, serta dapat meningkatkan komparabilitas (perbandingan ) informasi keuangan dari berbagai Negara. Harmonisasi bisa diartikan sebagai sekelompok Negara yang menyepakati suatu standar yang mirip. Namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang disepakati bersama.

Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi dimulai jauh dari pembentukan komite standar akuntansi internasional (International Accounting Standard Committee : IASC) pada tahun 1973. Baru-baru ini sejumlah perusahaan yang berusahan memperoleh modal dari luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit, sebagai jawaban atas kondisi berikut, harmonisasi akuntansi internasional saat ini merupakan salah satu isu terpenting yang dihadapi oleh pembuat standar akuntansi, badan pengawas pasar modal. Bursa efek.

Terkadang orang menganggap pengertian “Harmonisasi “ dengan “Standarisasi” punya arti yang sama. Secara umum standarisasi berarti penetapan standar yang bersifat sempit dan kaku, dan bahkan berarti penetapan satu standar tunggal dalam berbagi situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar Negara, oleh karena itu lebih sukar untuk diterapkan secara internasional. Harmonisasi lebih bersifat fleksibel dan terbuka, tidak menetapkan pada satu pendekatan saja, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan , dan telah mengalami kemajuan secara internasional dalam bertahun-tahun.

0 komentar: