Kementerian bidang Komunikasi dan Informasi merencanakan dalam waktu dekat ini membahas kembali Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia dan memutuskan untuk tidak mengambil langkah proaktif menghadapi berbagai pihak yang menentang penerbitan RPM ini. Menkominfo Tifatul Sembiring pun meminta pihak-pihak yang tidak menyetujui RPM, menyampaikan keberatan secara tertulis.Menurutnya pihak-pihak yang menentang RPM Jangan hanya ngomong terus, konkret dari protes mereka saja ditulis. Salah satu pihak yang tegas menentang keberadaan RPM Konten Multimedia adalah Dewan Pers. Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyarankan, jika menteri menginginkan sebuah perubahan, seharusnya kalangan pers turut diajak membahasnya. Jika menteri mengeyampingkan pendapat kalangan pers, justru akan mendapat perlawanan.
Tifatul menabahkan , dengan melakukan uji publik, sebenarnya Kementerian sudah membuka partisipasi masyarakat. Namun demikian, Tifatul mengakui bahwa hingga saat ini Kementerian belum melakukan diskusi dengan pihak-pihak yang menentangpenerbitan RPM tersebut.Mnurutnya Belum juga ada semacam diskusi bersama. Kementrian sebenarnya sudah menyampaikan terhadap semua pihak .Tinggal dibaca oleh pihak yang ingin tahu secara detail. Yang namanya uji publik itu peraturan menteri. Kalau saja Kementrian tidak melalkukan uji publik juga tidak masalah. Cuma karena kementrian punya niat menerima aduan masyarakat, maka ada uji publik. Kementrianentrian dalam hal ini sebenarnya sangat terbuka menerima input dan masukan
Minggu, 30 Mei 2010
RPM multimedia dapat ditolak secara tertilis
Diposting oleh no body perfect di 16.06
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar