Rabu, 19 Mei 2010

Penolakan Pembangunan Kayu Putih Resost di Wilayah Konservasi


Pengembang Kayu Putih Resort membantah isu yang beredar yang mengatakan mereka telah melakukan perubahan kontur tanah pada lahan yang akan dibangun menjadi kawasan ekowisata Kayu Putih di Kawasan Bandung Utara. Pengembang juga menambahkan hanya melakukan fokus dua hal, yakni mengenai urusan mengenai izin analisis dampak lingkungan (amdal) dan penanaman pohon di lokasi yang akan dijadikan kawasan ekowisata itu. Hal ini diungkapkan pengelola Kayu Putih Resort, Uung Rumaji, kepada SH di Cisarua Kabupaten Bandung Barat. Sebelumnya Walhi beserta DPRD Jabar mengkritik rencana pembangunan resor yang telah dalam tahapan pembangunan tanpa memiliki amdal dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Konservasi Bandung Utara (KBU), Cisarua, Lembang. Harusnya Izin amdal ditempuh terlebih dahulu sebelum dibangun kawasan tersebut.


Salah satu Anggota DPRD juga menuturkan bahwa kawasan konservasi tersebut, tak akan dibangun kawasan perhotelan atau vila, namun hanya sebuah kawasan yang berkonsep ekowisata. Bangunan pun tidak akan kami tembok atau beton. Tetapi telah ada penyiapan arsitektur khusus yang berwawasan lingkunga. Ia menyebutkan, kawasan yang akan dibangun sekitar 55 hektare, yang terdiri dari sekitar 34 hektare lahan perhutani, dan sisanya lahan milik masyarakat dan milik Kayu Putih Resort. Lahan milik Perhutani berupa tegakan hutan pinus, merupakan kerja sama dengan Perum Perhutani KPH Bandung Utara.

0 komentar: