Minggu, 30 Mei 2010

Pemerintah akhirnya keluarkan aturan BTS (base transceiver station


Kementerian Pekerjaan Umum berencana untuk segera terbitkan peraturan pemerintah (Permen) tentang zonasi menara telekomunikasi (base tranceiver station/BTS). Permen itu akan jadi pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dalam rangka menyusun peraturan daerah (perda) tentang tata tuang jaringan telekomunikasi
Seperti yang diutarakan oleh Direktur Penataan Ruang Nasional Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Iman Soedrajat , regulasi zonasi BTS itu adalah upaya penataan ruang di perkotaan dan sebagai pemberian suatu kepastian ruang bagi operator telekomunikasi dalam membangun infrastruktur telekomunikasinya.
Apalagi,dirasakan bahwa pertumbuhan industri telekomunikasi saat ini dibarengi dengan pendirian BTS tidak dapat dibatasi. Dan , menurutnya penataan ruang bagi pendirian BTS itu harus lebih dilaksanakan dan selalu memperhatikan aspek kenyamanan visual dan lingkungan.

Regulasi BTS hanya fokus pada penataan ruang satu kawasan saja. Sedangkan ketentuan teknis konstruksi BTS itu diatur oleh direktorat lain Pembahasan regulasi tentang zonasi BTS itu melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Pemda DKI Jakarta, Pemkot Bekasi, dan Pemkot Bandung. Keterlibatan kedua institusi itu bertujuan agar regulasi zonasi itu tidak mengganggu aspek investasi. Oleh sebab itu Regulasi ini mengundang para Stakeholder. Regulasi Permen itu nantinya akan menetapkan zonasi BTS di ruang terbuka umum, kawasan wisata, cagar budaya, dan tempat vital yang menggambarkan simbol kenegaraan.Akan diatur soal jarak, tempat mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak boleh

0 komentar: