Rencana penerapan sistem electronic road pricing(ERP) (jalan berbayar) Dijalur 3 in 1 sebagai ganti three in one (3 in 1) untuk bertujuan untuk membatasi peredaran kendaraan di Jakarta nampaknya akan sangat sulit terealisasi . Kecuali, pemerintah DKI Jakarta mampu meningkatkan layanan angkutan umum hingga memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Pemerintah Jakarta sebenarnya sudah lama mencanangkan program 3 in 1 untuk segera diganti dengan ERP. Tapi tidak dikabulkan Departemen Perhubungan, karena departemen perhubungan berpendapat bahwa angkutan umum di Jakarta masih jauh dari SPM. Untuk memenuhi SPM, , memang tidak mudah dilakukan di Jakarta. Tapi, bukan berarti hal tersebut mustahil direalisasikan. Pemerintah Jakarta sendiri kini secara bertahap melakukan peningkatan pelayanan transportasi massal. Sehingga, nanti bisa memenuhi syarat pemberlakuan ERP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai penjabaran dari Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) kini sedang dibahas. Kemungkinan, PP akan terbit tahun ini.Seraya menunggu payung hukumnya jadi, Dinas Perhubungan Jakarta juga sedang mengkaji ERP, misalnya mengenai kelayakan, konsep teknologi, sosialisasi, dan antisipasi dampak yang ditimbulkan dari penerapan ERP. Terkait dengan jumlah retribusi ERP yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan, Akbar belum dapat memastikannya. Tapi, menurut informasi yang diterima Akbar, nilai retribusi untuk setiap mobil yang akan lewat di kawasan road pricing mencapai Rp 20 ribu.
Rabu, 19 Mei 2010
Sistem ERP yang akan menggantikan sistem 3in 1
Diposting oleh no body perfect di 05.53
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar