Rabu, 10 Maret 2010

“ Kelanjutan Angket Century” mau dibawa kemana?



Tindak lanjut atas keputusan Rapat Paripurna DPR terkait skandal Bank Century menjadi kabur, kaburnya tindak lanjut ini tidak lain, tidaj bukan karena sikap Pimpinan dewan terbelah. Ketua DPR Marzuki Alie di Jakarta kemarin, menyatakan bahwa tidak ada keharusan bagi Presiden SBY untuk menindak lanjuti Rekomendasi DPR. Pernyataan ini tak mengejutkan, karena Marzuki Alie ialah mitra tetap koalisi Demokrat. Walaupun kenyataannya kader Partai PPP saat rapat paripurna 100% memilih opsi C (opsi yang menyatakan bailout Century adalah salah). Beda koalisi, beda juga Oposisi. Wakil Ketua DPR Pramono Anung dari PDIP menegaskan bahwa Rekomendasi DPR bersifat mengikat Presiden secara politik.

Setali tiga uang dengan Ketua DPR Marzuki Alie, Menteri hukum, dan HAM Patrialis Akbar mengatakan rekomendasi DPR tak punya dampak apa-apa, dan tak ada kewajiban bagi penegak hukum untuk menindak lanjutinya. Sesungguhnya ada dua mekanisme untuk menindak lanjuti keputusan Angket DPR. Pertama berdasarkan UU27/ 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, angket bisa ditindak lanjuti dengan menggunakan hak menyatakan pendapat, syaratnya adalah harus diusulkan 25 anggota DPR, tetapi hingga kemarin belum ada yang mengusulkan.

Kedua berdasarkan tata tertib DPR. Keputusan rapat Paripurna DPR itu segera disampaikan rekomendasinya kepada Presiden, sampai kemarin pun hasil rekomendasi dari rapat Paripurna DPR belum disampaikan kepada Presiden.

Dikutip dari : Halaman depan , Media Indonesia, edisi sabtu 6 Maret 2010

0 komentar: